Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, melimpahkan berkas tersangka perkara dugaan korupsi dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer dihubungi, Selasa, membenarkan hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan.

"JPU telah menyatakan P21, dan merancang dakwaan dalam waktu tiga hari, pagi ini langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan," katanya.

Ketiga orang yang tersangka ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Halmahera Utara, yakni Muksin Boga saat itu sebagai Ketua Panwaslu.

Silfano Hangewa selaku mantan sekretaris Panwaslu dan Gustiar Marudinselaku Bendahara Panwaslu. Kini ketiganya masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.

Pelimpahan berkas tiga tersangka ini dipimpin Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Halmahera Utara, Andi Ashar Rahmatullah.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara ini menambahkan pelimpahan berkas perkara yang telah dilimpahkan ini, untuk memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa agar kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2015-2016 di Halmahera Utara senilai Rp4,8 miliar tersebut, pihak Kejari terlebih dahulu menahan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Panwaslu, inisial GM, dan mantan Sekretaris Panwaslu Halut inisial SH.

Kasus tindak pidana korupsi di Panwaslu tahun 2015 dan 2016 tersebut merugikan negara sebesar Rp.1.365.861.596.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menahan mantan Ketua Panwaslu Halut berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana hibah Panwaslu tahun 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar.
 
"Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari Halut pada pukul 11.00 Wit sampai dengan 17.00 Wit dan langsung melakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yakob Hayer dihubungi dari Ternate, Sabtu.

Menurut dia, tersangka diperiksa pada hari Jumat (28/1) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Halut tersangka MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015.

Tersangka MB sendiri telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp40 juta.

Baca juga: KPK periksa Dirut PT Vidi sebagai tersangka korupsi proyek jalan Buru Selatan
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Malut tangani kasus korupsi pembangunan irigasi, tegakkan hukum

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022