Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah di lingkungan instansi tersebut.
"Kami ingin memastikan pengelolaan zakat infak dan sedekah lingkungan Pemkot Ambon terkoordinasi dengan baik perlu disiapkan Perwali yang mengatur pengelolaan dengan baik," kata Asisten II bidang Perekonomian Kota Ambon, Fahmy Salatalohy saat membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan Perwali, Rabu.
Ia mengatakan, menyadari akan potensi dan manfaat yang strategis dari optimalisasi pengelolaan zakat infak agar dilaksanakan secara profesional transparan efektif dan efisien, maka dibutuhkan tata kelola zakat infak dan sedekah dalam bentuk Perwali.
Pemkot Ambon melalui surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2001, telah membentuk tim penyusunan Peraturan Wali Kota Ambon tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Ambon.
Tim dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama kota Ambon, beranggotakan akademisi dari perguruan tinggi Islam.
Penyelesaian rancangan peraturan Wali Kota dilakukan penjaringan aspirasi masukan atau proyeksi dalam rangka penyempurnaan muatan Perwali, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
"Menyadari pentingnya pengelolaan zakat infak dibutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat termasuk peran pengurus Baznas beserta tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami ingin memastikan pengelolaan zakat infak dan sedekah lingkungan Pemkot Ambon terkoordinasi dengan baik perlu disiapkan Perwali yang mengatur pengelolaan dengan baik," kata Asisten II bidang Perekonomian Kota Ambon, Fahmy Salatalohy saat membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan Perwali, Rabu.
Ia mengatakan, menyadari akan potensi dan manfaat yang strategis dari optimalisasi pengelolaan zakat infak agar dilaksanakan secara profesional transparan efektif dan efisien, maka dibutuhkan tata kelola zakat infak dan sedekah dalam bentuk Perwali.
Pemkot Ambon melalui surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2001, telah membentuk tim penyusunan Peraturan Wali Kota Ambon tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Ambon.
Tim dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama kota Ambon, beranggotakan akademisi dari perguruan tinggi Islam.
Penyelesaian rancangan peraturan Wali Kota dilakukan penjaringan aspirasi masukan atau proyeksi dalam rangka penyempurnaan muatan Perwali, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
"Menyadari pentingnya pengelolaan zakat infak dibutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat termasuk peran pengurus Baznas beserta tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022