Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK profesional dalam memeriksa pelaporan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan penerimaan fasilitas saat menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami meyakini profesionalitas dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK periksa Bupati Seram Bagian Timur sebagai saksi kasus DAK, begini penjelasannya
Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewas atas proses tindak lanjut pelaporan tersebut.
KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.
Ia juga mengatakan bahwa setiap pengaduan terhadap insan KPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan terhadap Lili.
Baca juga: Anas Maamun mantan Gubernur Riau sudah bebas dari penjara kini ditahan KPK lagi
"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini, dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya pada Selasa (12/4).
Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Baca juga: KPK dalami penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, disinyalir ada korupsi?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan penerimaan fasilitas saat menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami meyakini profesionalitas dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK periksa Bupati Seram Bagian Timur sebagai saksi kasus DAK, begini penjelasannya
Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewas atas proses tindak lanjut pelaporan tersebut.
KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.
Ia juga mengatakan bahwa setiap pengaduan terhadap insan KPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan terhadap Lili.
Baca juga: Anas Maamun mantan Gubernur Riau sudah bebas dari penjara kini ditahan KPK lagi
"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini, dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya pada Selasa (12/4).
Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Baca juga: KPK dalami penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, disinyalir ada korupsi?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022