Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merugikan negara Rp9 miliar, dengan memeriksa 12 saksi dan langsung diklarifikasi tim auditor Inspektorat Provinsi.
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari SBB pada Kamis, (12/) selama 6 jam terhadap 12 saksi untuk dua tersangka berinisial MDL dan HBR," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
MDL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPUD Kabupaten SBB dan rekannya HBR selaku mantan Bendahara KPUD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2022.
Penetapan dua tersangka dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ini terkait dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, penggelembungan, dan pemotongan anggaran yang tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Jaksa tetapkan dua tersangka korupsi anggaran KPUD SBB, jangan "tebang pilih"
Adapun 12 orang yang baru diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka tersebut terdiri atas seorang mantan anggota KPUD dan 11 orang staf di Sekretatriat KPUD setempat.
"Pemeriksaan para saksi masih seputar tugas pokok masing-masing dan tim auditor Inspektorat Provinsi juga hadir langsung mengklarifikasi keterangan para saksi," ujar Wahyudi.
MDL dan HBR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyudi menambahkan para tersangka dalam perkara ini untuk sementara waktu masih tetap dua orang.
Baca juga: Kejati Maluku periksa tujuh saksi kasus korupsi anggaran KPUD SBB, korupsi berjamaah?
Baca juga: KPUD Maluku anggarkan pentahapan pemilu non pemilihan Rp2,7 miliar, realisasinya tertanggungjawab
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari SBB pada Kamis, (12/) selama 6 jam terhadap 12 saksi untuk dua tersangka berinisial MDL dan HBR," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
MDL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPUD Kabupaten SBB dan rekannya HBR selaku mantan Bendahara KPUD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2022.
Penetapan dua tersangka dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ini terkait dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, penggelembungan, dan pemotongan anggaran yang tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Jaksa tetapkan dua tersangka korupsi anggaran KPUD SBB, jangan "tebang pilih"
Adapun 12 orang yang baru diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka tersebut terdiri atas seorang mantan anggota KPUD dan 11 orang staf di Sekretatriat KPUD setempat.
"Pemeriksaan para saksi masih seputar tugas pokok masing-masing dan tim auditor Inspektorat Provinsi juga hadir langsung mengklarifikasi keterangan para saksi," ujar Wahyudi.
MDL dan HBR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyudi menambahkan para tersangka dalam perkara ini untuk sementara waktu masih tetap dua orang.
Baca juga: Kejati Maluku periksa tujuh saksi kasus korupsi anggaran KPUD SBB, korupsi berjamaah?
Baca juga: KPUD Maluku anggarkan pentahapan pemilu non pemilihan Rp2,7 miliar, realisasinya tertanggungjawab
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022