TNI AL melepas kapal tanker MT. W. Blossom berbendera Tuvalu yang bermuatan minyak sawit atau (Crude Palm Oil/CPO) karena dinilati tidak terbukti melanggar ketentuan larangan ekspor.
MT. W. Blossom ditangkap di tengah instruksi Presiden Jokowi pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal, namun akhirnya kapal tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor.
"Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Lanal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.
Arsyad mengatakan hasil penyelidikan kapal tersebut dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) RI.
Baca juga: Larangan ekspor CPO resmi berlaku, Presiden Jokowi: Saya minta kesadaran industri minyak sawit
Atas dasar tersebut, katanya, maka kapal MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal.
"Dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujarnya.
Arsyad menyebut sebelumnya KRI Kujang-642 melaksanakan tugas penegakan kedaulatan hukum di laut melalui operasi berhasil mengejar dan menangkap kapal tanker MT. W. Blossom di Perairan Selat Malaka, Rabu 27 April 2022, Pukul 05.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom tersebut bermuatan 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.
Baca juga: Harga minyak goreng masih mahal di Ambon setelah larangan ekspor CPO
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
MT. W. Blossom ditangkap di tengah instruksi Presiden Jokowi pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal, namun akhirnya kapal tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan ekspor.
"Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Lanal Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.
Arsyad mengatakan hasil penyelidikan kapal tersebut dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) RI.
Baca juga: Larangan ekspor CPO resmi berlaku, Presiden Jokowi: Saya minta kesadaran industri minyak sawit
Atas dasar tersebut, katanya, maka kapal MT. W. Blossom diizinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal.
"Dokumen kapal MT. W. Blossom tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan," ujarnya.
Arsyad menyebut sebelumnya KRI Kujang-642 melaksanakan tugas penegakan kedaulatan hukum di laut melalui operasi berhasil mengejar dan menangkap kapal tanker MT. W. Blossom di Perairan Selat Malaka, Rabu 27 April 2022, Pukul 05.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom tersebut bermuatan 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.
Baca juga: Harga minyak goreng masih mahal di Ambon setelah larangan ekspor CPO
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022