Ambon (ANTARA) - Harga minyak goreng masih bertahan tinggi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, setelah pemerintah berlakukan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya termasuk juga minyak goreng.
Berdasarkan pantauan ANTARA, di Pasar Mardika Ambon, Sabtu, harga minyak goreng kemasan masih belum turun. Harga minyak goreng merk Bimoli per liter Rp30 ribu, Fortune Rp25 ribu per liter, dan fraiswell Rp25 ribu per liter.
“Minyak goreng masih mahal. Belum turun. Yang paling murah cuma fortune dan fraiswell,” kata salah seorang pedagang, La Adi, di Pasar Mardika, Ambon, Sabtu.
Ia menyatakan, minyak goreng tidak pernah turun, bahkan jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Harganya memang begitu sudah. Tidak berubah. Biasanya harga minyak goreng per liter kan kemarin sempat ada yang Rp16 ribu per liter ada juga yang Rp14 ribu. Tapi sekarang naik sekali,” ujarnya.
Baca juga: BI prediksi harga minyak goreng dan tiket pesawat akan picu inflasi Maluku
Sementara itu, di toserba modern seperti di Indomaret harga minyak goreng untuk jenis Bimoli mencapai Rp25.500 per liter dan fortune Rp24 ribu liter.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan alasan pemerintah untuk melarang ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya termasuk juga minyak goreng. Pelarangan yang mulai berlaku pada 28 April itu, demi ketersediaan untuk masyarakat di dalam negeri.
Keputusan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diambil setelah Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet pada Jumat (22/4).
Menurut Presiden Jokowi, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor "crude palm oil" (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah secara efektif melarang ekspor CPO dan turunannya mulai 28 April 2022. Adapun yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.
Baca juga: Larangan ekspor CPO resmi berlaku, Presiden Jokowi: Saya minta kesadaran industri minyak sawit