Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rencana kenaikan harga minyak goreng Minyakita sebesar Rp1.000 dari sebelumnya seharga Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter, masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta pada Kamis.
Zulkifli mengatakan, rencana kenaikan harga Minyakita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter itu dilalukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.
Namun demikian, Mendag menyebut rencana itu belum diputuskan dan masih harus dibahas dalam rapat di Menko Perekonomian.
Baca juga: Mendag Zulhas serukan reformasi WTO di APEC San Fransisco
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan harga Minyakita masih akan dibahas di jajarannya.
“Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter,” kata Isy.
Ia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng Minyakita dinaikkan.
Diketahui, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11) menyebut HET MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.
Baca juga: Mendag nyatakan harga bahan kebutuhan pokok di Jakarta stabil
Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.
Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek Minyakita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Harga Minyakita dibahas di rapat Kemenko Perekonomian