Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 65 persen, masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.

"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi kepada ANTARA saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Usulan penambahan kuota DMO Minyakita disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.

Budi menyebutkan pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan sudah melampaui batas minimal tersebut. Pemerintah juga meminta agar tambahan pasokan yang diterima dapat segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.

Budi juga menekankan peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium. Minyakita merupakan produk berbasis skema DMO yang wajib dipenuhi produsen sebelum melakukan ekspor, sehingga memiliki segmen pasar berbeda dengan minyak premium.

"Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan," jelas Budi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mendorong produsen menghadirkan merek alternatif atau second brand dengan kualitas dan harga setara Minyakita agar pilihan masyarakat semakin beragam. Produk tersebut dapat dipasarkan dalam berbagai ukuran kemasan agar tetap terjangkau.

Kuota DMO ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.

Permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: DMO Minyakita 65 persen masih memungkinkan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026