Legislator Maluku mengapresiasi kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD), yang memperketat pemeriksaan data kependudukan bagi warga yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Jamaah Haji (CHJ) di daerah itu.
"Untuk masuk daftar tunggu calon jamaah haji asal Kabupaten MBD itu hanya dua tahun sehingga prosesnya lebih cepat untuk berangkat ke tanah suci," kata anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir di Ambon, Kamis.
Baca juga: Embarkasi haji antara di Maluku dimulai tahun 2023
Pengetatan diperlukan karena mayoritas penduduk di Kabupaten MBD beragama Kristen, sehingga peluangnya lebih besar untuk masuk daftar tunggu bagi warga yang hendak menunaikan ibadah haji.
Berbeda dengan Kabupaten Maluku Tengah misalnya, setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji harus masuk daftar tunggu dengan interval waktu sekitar 10 tahun.
Akibatnya, ada warga dari kabupaten/kota lainnya di Maluku yang sengaja menyisipkan nama mereka dalam daftar kartu keluarga penduduk di Kabupaten MBD.
Baca juga: Kantor Kemenag Ambon segera gelar manasik haji di tingkat kecamatan, begini penjelasannya
Menurut dia, Pemkab MBD kini telah memperketat aturan bagi warga yang akan melakukan ibadah haji minimal sudah sepuluh tahun berdomisili di sana.
DPRD Maluku terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Rasionya satu berbanding seribu, jadi kalau penduduk di Kabupaten MBD ada 3.000 orang maka kuota calon jamaah haji hanya tiga orang," jelas Andi.
Baca juga: 32 calon haji Maluku Tenggara mulai laksanakan manasik haji, semoga jadi haji mabrur
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Untuk masuk daftar tunggu calon jamaah haji asal Kabupaten MBD itu hanya dua tahun sehingga prosesnya lebih cepat untuk berangkat ke tanah suci," kata anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir di Ambon, Kamis.
Baca juga: Embarkasi haji antara di Maluku dimulai tahun 2023
Pengetatan diperlukan karena mayoritas penduduk di Kabupaten MBD beragama Kristen, sehingga peluangnya lebih besar untuk masuk daftar tunggu bagi warga yang hendak menunaikan ibadah haji.
Berbeda dengan Kabupaten Maluku Tengah misalnya, setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji harus masuk daftar tunggu dengan interval waktu sekitar 10 tahun.
Akibatnya, ada warga dari kabupaten/kota lainnya di Maluku yang sengaja menyisipkan nama mereka dalam daftar kartu keluarga penduduk di Kabupaten MBD.
Baca juga: Kantor Kemenag Ambon segera gelar manasik haji di tingkat kecamatan, begini penjelasannya
Menurut dia, Pemkab MBD kini telah memperketat aturan bagi warga yang akan melakukan ibadah haji minimal sudah sepuluh tahun berdomisili di sana.
DPRD Maluku terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Rasionya satu berbanding seribu, jadi kalau penduduk di Kabupaten MBD ada 3.000 orang maka kuota calon jamaah haji hanya tiga orang," jelas Andi.
Baca juga: 32 calon haji Maluku Tenggara mulai laksanakan manasik haji, semoga jadi haji mabrur
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022