Sejumlah warga Latuhalat mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, dalam rangka menyampaikan penolakan pelantikan raja definitif Audy Salhuteru, di Negeri (Desa) Latuhalat Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat, di kantor Balai Kota Ambon.

Pasalnya, mereka menganggap calon raja defintif Latuhalat ini cacat prosedur.

“Soal aduan warga Latuhalat, saya belum bisa berkomentar. Sebab kami di komisi harus lihat dulu apa keputusan dari Saniri negeri setempat," kata ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihutu kepada wartawan, di Gedung DPRD Ambon.

Menurutnya, selama ini, Komisi I memang belum pernah rapat dengan Penjabat sementara (Pjs), saniri dan warga Latuhalat perihal masalah dimaksud.

Namun, dengan adanya masalah penolakan pelantikan, pihak komisi langsung menindaklanjutinya dengan menghubungi Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

"Makanya kita komunikasikan itu langsung ke penjabat Wali Kota. Bukan mendukung pembatalan seperti yang disampaikan warga Latuhalat," ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, DPRD tentu mendukung seluruh proses dalam melahirkan raja definitif di negeri-negeri adat.

"Jadi apa latar belakang sehingga Saniri negeri mengusulkan Audi Salhuteru, itu yang belum kami dalami.  Tapi kalau bilang langsung usulkan untuk membatalkan, oh tidak. Kita lihat perkembangan nanti," tandas Jafry.

Sementara itu, Ketua mata rumah perintah, Reinaldo Salhuteru mengatakan, untuk melantik raja di satu negeri adat, maka pemerintah harus mengkaji proses yang dilakukan di negeri adat tersebut.

Artinya, ada aturan adat yang tidak boleh dilanggar. Sebab jika demikian, ini akan menabrak aturan adat yang sudah diatur sejak leluhur.

"Kalau mau lantik, maka harus betul. Sementara yang terjadi di Latuhalat itu salah, kenapa Pemerintah mau melantik yang bersangkutan," tegas Reinaldo

Menurutnya, calon raja defintif yang akan dilantik ini keluar dari jalur mata rumah perintah negeri Latuhalat, dan tidak berproses sesuai aturan adat yang berlaku. 

“Jadi kami datang ke sini untuk mencegah hal yang salah. Jadi kita mau lantik sesuai aturan adat. Kalah Pemkot tetap memaksa lantik barang yang tidak betul itu kan bagaimana. Jadi kedatangan kita untuk menuntut pembatalan lantik itu,” tegasnya. 

Warga lainnya, Edwin Salhuteru menegaskan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Ambon, Pjs dan saniri Latuhalat sangat bertentangan dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017.

"Sehingga apa pun yang akan diambil adalah keputusan-keputusan yang ilegal. Kita akan bawa masalah ini ke aparat penegak hukum baik polisi maupun PTUN jika yang bersangkutan dilantik besok," tandas dia

Untuk diketahui, gelombang protes datang dari warga setempat dibawah naungan Soa mata rumah parentah, Salhuteru.

Mereka bahkan telah menggelar demonstrasi di depan kantor Walikota Ambon, sejak Rabu kemarin. Mereka menuntut untuk pembatalan pelantikan dimaksud.

Di hari yang sama, warga juga mengadukan persoalan tersebut ke komisi I DPRD Kota Ambon. Terakhir dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Ambon, Kamis hari ini.

Dalam rapat, DPRD belum bisa memberikan kepastian akankah pelantikan tetap dilakukan atau tidak. DPRD hanya menyampaikan akan bertemu dengan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk membahasnya.

Baca juga: DPRD Ambon target tiga bulan masalah Raja definitif tuntas
Baca juga: Sekot Ambon sebut Raja Negeri Latuhalat segera dilantik

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022