Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, menargetkan penyelesaian raja agar definitif di sejumlah negeri atau desa di Ambon bisa tuntas dalam tiga bulan ke depan. 

"Sekarang ini fokus DPRD adalah mengawal percepatan Pilraja guna mempercepat pelayanan publik. Paling lambat tiga bulan ke depan sudah tuntas," kata Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihutu, usai rapat dengan Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, dan sejumlah pejabat dalam daerah, di Gedung DPRD Ambon, Selasa. 

Menurut dia, terhentinya Pemilihan raja (Pilraja) yang berlarut-larut ikut memengaruhi pelayanan publik di tingkat negeri. Untuk itu, perlu ditindak cepat agar mendorong percepatan proses pemilihannya.

Ia mengaku sangat menyoroti keterlambatan pemilihan raja di beberapa negeri di Kota Ambon ini. 

Ia menerangkan, perseteruan dan saling klaim mata rumah perintah merupakan masalah yang membuat Pilraja terkendala hingga kini.

Menghadapi kenyataan itu, Jafry mengaku Komisi I mengusulkan skenario penyelesaian 3 bulan menggunakan skema pertemuan seluruh Saniri.

"Permasalah ini sebenarnya terletak di internal negeri. Saling klaim mata rumah perintah merupakan problem dan kendala inti. Makanya kami usulkan agenda pertemuan bersama sembilan saniri dimaksud," ucapnya.

Dirinya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki visi yang sama untuk melancarkan proses Pilraja supaya 9 negeri dapat mempunyai raja defintif.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengungkap, bahkan fenomena ini demikian cukup memprihatinkan keadaan negeri seperti Negeri Naku, yang hampir 28 tahun belum ada raja definitif.

"Masalah ini harus dituntaskan. Jika tidak, banyak kendala lain pula akan dihadapi. Misalnya, 28 tahun negeri Naku tanpa raja defenitif. Sangat memprihatikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, negeri Ambon terdiri dari sebanyak 22 negeri adat. Namun hingga tahun 2022 ini, masih ada sejumlah negeri yang di antaranya, Negeri Naku, Hative Besar, Urimessing, Tawiri, Rumah Tiga, Halong, Seilale, Latuhalat, dan Amahusu, yang hingga saat ini masih dipimpin penjabat sementara (Pjs). Bahkan kekosongan raja terjadi hingga bertahun-tahun lamanya.

Baca juga: Sekot Ambon sebut Raja Negeri Latuhalat segera dilantik
Baca juga: DPRD Ambon dorong penyelesaian raja definitif

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022