Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sepakat melakukan revisi terhadap tiga peraturan daerah (Perda) untuk meminimalkan konflik saat pemilihan raja selaku pemimpin adat di tingkat negeri pada daerah itu.
"Kami memandang perlu tiga perda ini direvisi atau diperbaiki dari sisi regulasi agar dapat meminimalkan terjadinya konflik raja di negeri-negeri adat di Ambon," kata Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Ambon Saidna Azhar bin Tahir di Ambon, Jumat.
Tiga perda yang bakal direvisi yakni, Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri dan Perda nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.
Revisi tersebut bakal dilakukan setelah banyaknya kasus konflik pemilihan raja yang terjadi pada negeri-negeri adat yang tersebar di Kota Ambon.
Menurutnya, sebelum direvisi, DPRD bersama Pemkot Ambon terlebih dahulu akan turun ke setiap negeri untuk menjaring aspirasi masyarakat negeri.
Dalam pertemuan nanti, tim akan menanyakan perihal apa yang menjadi permasalahan masyarakat negeri berkaitan dengan pengangkatan dan penetapan raja definitif.
Pikiran-pikiran yang disampaikan oleh masyarakat, akan menjadi poin untuk kemudian dibahas oleh Pansus di DPRD sebagai masukan terhadap tiga perda dimaksud.
"Tim Pansus segera turun menjaring aspirasi masyarakat di negeri-negeri. Tujuannya mendengar langsung apa yang menjadi masalah pada masing-masing Negeri di Kota Ambon berkaitan dengan proses penetapan raja," terangnya.
Prinsipnya, DPRD melalui tim Pansus merasa Perda ini perlu direvisi. Sebab cukup disayangkan apabila pengangkatan raja di negeri adat harus ditempuh dengan jalan meja hijau.
"Nanti kita masuk dalam tahap pembahasan baru kita tahu masalah yang timbul seperti apa. Tapi prinsipnya kita akan mengakomodasi semua aspirasi. Target kita tahun ini selesai dan diharapkan Perda ini setelah direvisi menjadi lebih berkualitas," ucapnya.