Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), membuka ruang kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai pemantau untuk mengawal Pemilu Serentak 2024 agar berkualitas.

"Untuk pendaftaran dimulai pada Jumat hari ini secara serentak dalam upaya mendukung pelaksanaan pemilu 2024 lebih berkualitas," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi Gani, SH didampingi Kordiv Penindakan dalam konferensi pers di Ruang Bawaslu Malut, Jumat.

Dia mengatakan, secara nasional telah dibuka pendaftaran pemantau pemilu, termasuk di Malut dan jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai 14 Juni 2022 ini tujaunnya, untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pemantau pemilu yang akan dilakaukan, dengan harapan saat kegiatan tahapan pemilu yang mulai 14 Juni,  sudah mulai dipantau. 

"Mulai hari ini pemantau pemilu sudah bisa mendaftar di Bawaslu Malut," katanya.

Menurut Masita, pemantau pemilu harus memiliki persaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang  No 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2018 tentang pemantau pemilu. 

Keberadaan pemantau pemilu, kata Masita sangat penting, karena bertugas juga sebagai pengawasan dalam hal ini membantu tugas-tugas bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilu.
Untuk itu, secara nasional bawaslu telah melakukan peluncuran Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024, yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI di Jakarta. Tujuannya kata Masita, untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada keterlibatan masyarakat dalam memantau  pemilu,  sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi supaya terwujud pemilu yang demokratis.

Bagi lembaga yang akan mendaftar sebagai pemantau  pemilu  harus memiliki sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran, di antaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Untuk kelengkapan administrasi pemantau dan beberapa item yang persyaratan, di antaranya profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau. 

"Untuk lebih jelasnya, apabila ada lembaga yang perduli dalam pemantauan pemilu, bisa mendatangi kantor Bawaslu Maluku Utara atau Bawaslu kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara," katanya. 

Seraya mengharapkan rekan-rekan media bisa secara aktif menginformasikan  terkait dengan telah dibukanya pendaftaran bagi pemantau pemilu, khususnya di Malut.

Baca juga: Bawaslu pusat ingatkan sinergitas & transparansi komisioner di Malut

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022