Oknum polisi anggota Ditpolairud Polda Maluku, Bharaka JT, yang diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Waai, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Divisi Propam Polda Maluku.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M. Roem Ohoirat, Senin.
Polda Maluku merespon cepat kasus tersebut setelah video berisi seorang oknum polisi menodongkan senjata api ke warga viral di media sosial,
Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak, Roem menegaskan bahwa oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban.
"Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri," katanya.
Baca juga: Polda Maluku serahkan oknum polisi tersangka pengrusakan ke kejaksaan
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, menurut Roem, sudah menyalahi disiplin dan etik Polri.
"Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," katanya mengingatkan.
Roem meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," ujarnya.
Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga dengan handphone dan video amatirnya viral di media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022