Polisi menangkap seorang warga Kota Ambon berinisial TW, sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan (rudapaksa) anak di bawah umur, dan pelaku terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, dimana aksi pertama terjadi pada 20 Januari 2022 dan terus berlanjut di bulan Maret, April, dan Juni 2022," kata Kasie Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moto Utomo di Ambon, Selasa.

Aparat kepolisian dari Unit PPA bersama tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus TW berdasarkan
laporan polisi nomor: LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku pada awal Juni 2022.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Aipda O. Jambormias.

"Korban pencabulan yang berusia 13 tahun masih merupakan orang dekat karena menjadi anak angkat pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Ambon sasar 57.496 anak diimunisasi selama BIAN 2022, perlindungan untuk generasi muda

Pasal yang dikenakan terhadap TW adalah pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto pasal 64 KUHP.

Peristiwa rudapaksa yang dilakukan tersangka TW terhadap korban terbongkar pada Kamis (2/6) sekitar pukul 20:00 WIT di rumahnya. Korban yang sedang duduk makan permen ditarik tangannya oleh tersangka ke depan pintu kamar mandi dan dicabuli. 

Tindakan bejat itu diketahui saksi berinisial LOR.

Baca juga: Pemprov : Terjadi 382 kasus kekerasan perempuan dan anak di Maluku, korban butuh perlindungan
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022