Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steiven Bernhrad Patty menyatakan siap membantu menyalurkan para honorer mau pun calon pekerja yang ingin menjadi pekerja migran ke luar negeri.
“Semua ini tergantung dari calon-calon pekerja ini apakah bisa memenuhi persyaratan atau tidak kalau bisa berarti bisa dimanfaatkan. Tapi kalau untuk masalah skill sebenarnya saya tidak ragukan lagi, cuma bagaimana mereka menguasai bahasa,” kata Steiven, di Ambon, Rabu.
Ia menyebutkan hanya ada dua modal utama untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran, yakni penguasaan bahasa Inggris dan memiliki sertifikasi kompetensi.
“Persyaratan yang paling penting adalah soal penguasaan bahasa inggris, bila perlu bahasa di negara tujuan dan sertifikasi kompetensi misalnya lulusan kesehatan memiliki sertifikasi kompetensi perawat, dan lainnya disesuaikan dengan bidang masing-masing,” sebutnya.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri pun meliputi berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan, perikanan, pertanian dan lainnya.
“Di Australia kesempatan kerja juga sangat banyak baik dari segi kesehatan, pertanian, maupun perikanan itu sangat dicari. Terakhir dari Thailand yang bergerak di bidang perikanan juga sementara dibuka, dari Jepang untuk tenaga magang juga banyak. Kalau di Arab Saudi hari ini mereka ada penerimaan perawat,” tandasnya.
Untuk mendukung hal ini, Disnaker juga telah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga-lembaga diklat singkat bahasa. Sehingga, penerimaan pekerja migran ini merupakan jalur resmi dari Disnaker.
“Kita kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Ambon untuk Bahasa Inggris supaya mereka bisa memenuhi persyaratan. Jadi ini jalur resmi bukan pekerja ilegal karena kita Pemkot sudah kerjasama dengan BP2MI sehingga legal standing-nya sudah ada,” tuturnya.
“Pekerja migran itu juga dilindungi pemerintah dari ujung rambut sampai ujung kaki,” lanjut Steiven.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Baca juga: Kadisnaker Ambon antisipasi penghapusan honorer, solusinya jadi pekerja migran
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022