Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menahan mantan bendahara Dinas Pendidikan Ternate Safruddin (S), sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan gaji pegawai di Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2015-2020.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate A Syaeful Anwar di Ternate, Kamis, mengatakan tersangka Safruddin tersebut merupakan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate pada tahun 2015-2020. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya. 

Dia menyatakan, tersangka Safruddin setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lalu ditetapkan tersangka pada Rabu (20/7) kemarin. Kemudian pada Kamis (21/7) ini Safruddin langsung ditahan di Rutan Kelas llB Ternate. 

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin dan hari ini ditahan selama 20 hari di Rutan Ternate," kata Syaeful. 

Baca juga: Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, terkait korupsi gaji pegawai

Syaeful mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, namun saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP.

"Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp700 juta, namun sementara masih dalam penghitungan BPKP, " katanya. 

Tersangka Safruddin diduga mencairkan anggaran gaji, namun tidak menyalurkan ke penerima. Penyidik Kejari Ternate juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekira pukul 16.46 WIT terlihat Safruddin keluar dari kantor Adhyaksa mengenakan rompi pink, kedua tangan diborgol dengan pengawalan petugas menuju Rutan Ternate.

Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Ternate nomor: 558/Q.2.10/7/2022 dan surat perintah penahanan nomor Print-577/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 dan tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Malut tetapkan DPO satu tersangka korupsi bendungan Sula

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022