Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menyatakan telah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp77 miliar dari total sebesar Rp103 miliar.

"Sampai hari ini sebagian utang pihak ketiga telah dibayarkan sebesar Rp77 miliar, tersisa Rp26 miliar yang akan diselesaikan hingga akhir tahun 2022, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, Pemkot berupaya memenuhi kewajiban untuk membayar utang pihak ketiga yang belum dilunasi tahun 2021 total sebesar Rp103 miliar.

Pihaknya telah  melakukan langkah koordinasi dengan DPRD dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan, sekaligus upaya penyelesaiannya. 

"Hutang pihak ketiga menjadi atensi DPRD kota Ambon kepada Pemkot Ambon, bahkan hal ini juga dititipkan kepada saya, oleh lembaga yang terhormat melalui anggota DPRD sebelum saya dilantik sebagai Penjabat Wali Kota," katanya. 

Baca juga: DPRD Maluku pertanyakan sistem pembayaran hutang ke SMI Rp700 miliar, harus transparan

Dijelaskannya, upaya membayar hutang pihaknya menempuh kebijakan refocussing anggaran. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak pelayanan kepada masyarakat.

Bodewin menambahkan, utang harus diakui pemerintah sebagai hutang, tidak bisa hanya sekedar diucapkan.

"Jika diakui oleh pemerintah sebagai utang  berarti seluruh prosesnya benar dan kita saja belum ada uang untuk bayar. Tapi kalau belum benar prosesnya belum bisa kita akui sebagai utang," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Maluku beri waktu 30 hari Pemkab Buru lunasi hutang lahan, tegakkan aturan

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022