Kementerian Komunikasi dan Informatika menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE bisa dilakukan.
Kominfo semula menetapkan 20 Juli sebagai batas akhir pendaftaran PSE, namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia.
Baca juga: Baru dua daerah di Maluku siap laksanakan migrasi TV digital
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual menjelaskan bahwa 20 Juli adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.
"Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar," kata Semuel.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, maka pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.
PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka.
Bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu.
Baca juga: Kominfo: permintaan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan gratis terus meningkat
"Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar," kata Semuel.
Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar.
Saat ini Kominfo memberi pengecualian pada PayPal, meski belum mendaftar, blokir dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.
Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain.
Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar, dan yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.
Baca juga: Kabupaten Kepulauan Sula dapat bantuan 44 menara BTS dari Kominfo, perluas jaringan internet
Mengenai blokir yang tidak merata, misalnya platform Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.
Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir.
Kementerian juga memastikan kewajiban pendaftaran PSE tidak mendadak, namun, sudah sejak beberapa tahun belakangan. Sekitar 2016, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
Semuel mengatakan kementerian juga sudah melibatkan publik dan ekosistem untuk peraturan tersebut.
Baca juga: Kominfo turunkan puluhan video Muhammad Kece kerena penistaan agama, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kominfo semula menetapkan 20 Juli sebagai batas akhir pendaftaran PSE, namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia.
Baca juga: Baru dua daerah di Maluku siap laksanakan migrasi TV digital
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual menjelaskan bahwa 20 Juli adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.
"Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar," kata Semuel.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, maka pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.
PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka.
Bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu.
Baca juga: Kominfo: permintaan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan gratis terus meningkat
"Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar," kata Semuel.
Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar.
Saat ini Kominfo memberi pengecualian pada PayPal, meski belum mendaftar, blokir dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.
Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain.
Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar, dan yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.
Baca juga: Kabupaten Kepulauan Sula dapat bantuan 44 menara BTS dari Kominfo, perluas jaringan internet
Mengenai blokir yang tidak merata, misalnya platform Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.
Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir.
Kementerian juga memastikan kewajiban pendaftaran PSE tidak mendadak, namun, sudah sejak beberapa tahun belakangan. Sekitar 2016, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
Semuel mengatakan kementerian juga sudah melibatkan publik dan ekosistem untuk peraturan tersebut.
Baca juga: Kominfo turunkan puluhan video Muhammad Kece kerena penistaan agama, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022