Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan tetap bersikap transparan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Rombatu-Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Untuk sementara kami belum bisa sampaikan, tetapi kalau sudah cukup fakta dan sampai pada tahap penyidikan maka kami tetap bersifat transparan," kata Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi di Ambon, Jumat.

Mantan Kajari Jembrana Bali yang baru menjabat Aspidsus Kejati Maluku ini juga menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan media di daerah ini yang sangat koperatif dan membantu mendukung kerja kejaksaan.

"Yang jelas setelah ada progres yang positif maka kami akan sampaikan secara transparan kepada media," ucap Triono.

Untuk diketahui, Kejati Maluku menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Rombatu-Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar belum berjalan karena terhambat hasil penilaian ahli.

Baca juga: Kejati Maluku gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa

Perkara ini mulai ditangani Kejati Maluku setelah Kepala Kejaksaan Tinggi setempat, Undang Mugopal menerbitkan surat perintah penyelidikan pada awal tahun 2022.

Kejaksaan kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini diduga tidak rampung proses pengerjaannya.

Baca juga: Pengusaha penyuap mantan Bupati Bursel divonis 20 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa

Sehingga masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun di Dinas PUPR dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021.

Pendemo menuntut Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena untuk bersifat transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung dan pimpinan PT. BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Baca juga: KPK dalami setoran uang ke Richard Louhenapessy terkait pengajuan izin di Pemkot Ambon, pemilik RM Sari Gurih ikut diperiksa
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022