Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batulicin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/8).
Perusahaan itu diduga milik mantan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).
"Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (18/8) juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yakni mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari.
"Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya)," kata Ali.
Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai "cash flow" PT PAR dan PT TSP.
Lalu, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya.
"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR," ucap Ali.
Baca juga: Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK
KPK juga menginformasikan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat, yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR serta staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business', katanya lagi.
Baca juga: KPK geledah perusahaan milik Mardani Maming di Tanah Bumbu terkait kasus gratifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Perusahaan itu diduga milik mantan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).
"Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (18/8) juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yakni mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari.
"Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya)," kata Ali.
Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai "cash flow" PT PAR dan PT TSP.
Lalu, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya.
"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR," ucap Ali.
Baca juga: Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK
KPK juga menginformasikan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat, yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR serta staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business', katanya lagi.
Baca juga: KPK geledah perusahaan milik Mardani Maming di Tanah Bumbu terkait kasus gratifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022