Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan pendapatan daerah yang dihasilkan dari pajak kafe dan restoran di Kota Ambon.
"Hari ini kita memantau pembayaran pajak yang disetorkan pelaku usaha kafe dan restoran melalui alat perekam pencatatan pajak di tiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan pusat kendali Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan," kata Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, hasil pantauan di alat yamg menyajikan data atau informasi secara tepat waktu, di kafe dan restoran yang termasuk besar tetapi transaksinya tidak masuk akal.
“Rata–rata pelaku usaha paling banyak hanya enam transaksi, ini pasti ada sesuatu, sehingga kita turun langsung mengecek ke objek pajak," katanya.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan langsung, ternyata transaksi yang tercatat di
Tapping box atau perangkat yang dipasang di Wajib Pajak tidak tepat waktu, dalam hal ini dikonfirmasi oleh bank penerima setoran pajak.
Baca juga: Pemkot Ambon siapkan regulasi peningkatan PAD melalui pajak
“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak tepat waktu tetapi terlambat, jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai dan tepat waktu," katanya.
Ia menyatakan, guna peningkatan pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka CCTV atau alat pengontrol atau pemantau ruangan di kafe dan restoran akan dikoneksikan dengan ruang kendali Balai Kota.
“Hari ini kita sosialisasikan kepatuhan untuk objek pajak, dan sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang," ujarnya.
Baca juga: KP2KP Piru beri "Pajak Dana Desa Awards" untuk Raja di SBB
Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena mengatakan, pemantauan merupakan bentuk uji petik wajib pajak kafe dan restoran adalah upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 Kebijakan Prioritas.
“Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemantauan dilakukan di kafe pelangi dan restoran Imperial yang patuh memenuhi kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak tepat waktu, " katanya.
Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Hari ini kita memantau pembayaran pajak yang disetorkan pelaku usaha kafe dan restoran melalui alat perekam pencatatan pajak di tiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan pusat kendali Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan," kata Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, hasil pantauan di alat yamg menyajikan data atau informasi secara tepat waktu, di kafe dan restoran yang termasuk besar tetapi transaksinya tidak masuk akal.
“Rata–rata pelaku usaha paling banyak hanya enam transaksi, ini pasti ada sesuatu, sehingga kita turun langsung mengecek ke objek pajak," katanya.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan langsung, ternyata transaksi yang tercatat di
Tapping box atau perangkat yang dipasang di Wajib Pajak tidak tepat waktu, dalam hal ini dikonfirmasi oleh bank penerima setoran pajak.
Baca juga: Pemkot Ambon siapkan regulasi peningkatan PAD melalui pajak
“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak tepat waktu tetapi terlambat, jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai dan tepat waktu," katanya.
Ia menyatakan, guna peningkatan pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka CCTV atau alat pengontrol atau pemantau ruangan di kafe dan restoran akan dikoneksikan dengan ruang kendali Balai Kota.
“Hari ini kita sosialisasikan kepatuhan untuk objek pajak, dan sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang," ujarnya.
Baca juga: KP2KP Piru beri "Pajak Dana Desa Awards" untuk Raja di SBB
Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena mengatakan, pemantauan merupakan bentuk uji petik wajib pajak kafe dan restoran adalah upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 Kebijakan Prioritas.
“Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemantauan dilakukan di kafe pelangi dan restoran Imperial yang patuh memenuhi kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak tepat waktu, " katanya.
Baca juga: DPRD Ambon: maksimalkan PAD dari pajak air tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022