Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menilai potensi retribusi dari pajak air tanah di Ibu Kota Provinsi Maluku itu perlu dioptimalkan pemerintah daerah, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini harus dimaksimalkan. Semua wajib pajak belum menggunakan meteran. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota" kata Ketua komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, sampai saat ini seluruh wajib pajak di Kota Ambon belum menggunakan meteran sebagai dasar perhitungan dalam pemanfaatan air tanah. Sehingga pemungutan retribusi dari para wajib pajak masih menggunakan sistem taksasi. 

Ia mengatakan pada pekan lalu, pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah membahas persoalan pajak air tanah di Kota Ambon. 

Kata Laturiuw, seluruh wajib pajak belum menggunakan meteran, itu yang menjadi salah satu faktor penyebab belum tercapainya target penerimaan retribusi dari sektor pajak air tanah.

Ia mengatakan BPPRD menyampaikan, sejak 2016 hingga 2022 tercatat ada 900 wajib pajak yang menggunakan air tanah. Namun, baru 666 yang wajib pajak yang baru memenuhi kewajiban membayar pajak khusus pajak air tanah.

"Sebetulnya wajib pajak khusus untuk air tanah yang tercatat itu 900. Namun 666 yang baru memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kami minta agar ini dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD," katanya. 

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 lebih wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. 

BPPRD Kota Ambon menargetkan total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan dari pajak air tanah sebesar Rp2 miliar per Tahun. Namun, di tahun 2022 hingga Agustus ini baru mencapai 50,04 persen. 

Menurutnya, kalau terjadi recofussing anggaran, maka harus ada anggaran yang disiapkan untuk pengadaan meteran agar pemungutan pajak air tanah tidak lagi menggunakan sistem taksasi.

Dengan begitu, maka 200 sekian wajib pajak yang belum tersentuh itu bisa menunaikan kewajibannya. 

“Oleh karena itu harus dimaksimalkan karena sejalan dengan pidato Penjabat Wali Kota Ambon dalam upaya peningkatan PAD kota," imbuh Laturiuw. 

Baca juga: Petugas pajak Piru gelar Pajak Bertutur di pelosok Seram Bagian Barat Maluku

Peraturan Wali Kota Ambon nomor 3 tahun 2013 tentang Penetepan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah Wali Kota Ambon. 

Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 / Nomor 8 Seri B Nomor 08) perlu menetapkan Nilai Perolehan air tanah sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dengan peraturan wali kota.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 seri B Nomor 08), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 262.

Baca juga: Ambon terapkan strategi jemput bola penagihan PBB

Pajak Air Tanah Yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Baca juga: KPP Pratama Ambon gelar Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022