Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Rido Sampe, menuntut Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat selama 5,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp721,173 juta subsider 2,9 tahun penjara dalam perkar dugaan korupsi yang merugikan negara 715,4 juta tersebut.
Baca juga: Kejaksaan: korupsi DD-ADD Abubu Saparua rugikan negara Rp300 juta
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya
Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan tidak berjalan.
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU.
Baca juga: Kejati Maluku gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp721,173 juta subsider 2,9 tahun penjara dalam perkar dugaan korupsi yang merugikan negara 715,4 juta tersebut.
Baca juga: Kejaksaan: korupsi DD-ADD Abubu Saparua rugikan negara Rp300 juta
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi DD-ADD Akoon tiga tahun penjara, begini penjelasannya
Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan tidak berjalan.
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU.
Baca juga: Kejati Maluku gelar penyuluhan hukum cegah korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022