Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kemenhub, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menhub mengatakan subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah (pemdaa) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Upaya lainnya, lanjut Mengub, dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp9,5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
“Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kemenhub, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menhub mengatakan subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah (pemdaa) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
Upaya lainnya, lanjut Mengub, dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp9,5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022