Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin mendatang (26/9).

“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/0) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
 

Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan yang adalah lulusan Akpol 2020 itu.


Baca juga: Sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria hadirkan 14 saksi, begini penjelasannya

Dalam sidang lanjutan Senin (26/9) mendatang, selain dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Putra anggota DPR, Heri Gunawan, itu disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.

Gunawan adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selata yang yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat (16/8).
 

Baca juga: Bekas anggota Propam langgar etik disanksi ikut pembinaan mental

 

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022