Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talpesy, menyatakan bakal hadir pada sidang lanjut gugatan perdata atas pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
 
"Iya saya hadir," kata Ronny kepada ANTARA.
 
Ronny sebagai Tergugat II menjelaskan bahwa dirinya bakal hadir bersama tim pencaranya dan tim pengacara untuk Bharada E sebagai Tergugat I.
 
"Untuk agenda sidang hari ini, pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara," kata Ronny.
 
Alasan Ronny hadir langsung ke persidangan adalah ingin mengetahui secara jelas apa yang diinginkan Deolipa Yumara terhadap kliennya dari gugatan itu.
 
Menurut dia, terkait dengan pencabutan surat kuasa itu karena Bharada E tidak mau didampingi lagi sama Deolipa Yumara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1814 KUH Perdata yang pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
 
Dijelaskan pula dalam Pasal 1816 KUH Perdata, yaitu pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
 
"Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" kata Ronny.
 
Ronny ingin memastikan apa yang diinginkan Deolipa selaku mantan pengacara Bharada E mengingat Bharada E sendiri yang sudah tidak mau menjadikan Deolipa sebagai pengacaranya.

Karena dalam gugatan yang dimohonkan (petitum)-nya meminta majelis hakim menyatakan pencabutan surat kuasa tidak sah, dan menggugat para tergugat senilai Rp15 miliar.
 

Baca juga: Pengacara Bharada E minta media hindari disinformasi pembunuhan Brigadir J

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022