Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi.

“Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak,” katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak.
 

Dengan pengintegrasian NIK menjadi NPWP, pemerintah dapat mengetahui dengan lebih detail aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk total pengeluaran dalam satu bulan yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajaknya.

Baca juga: Peneliti: Integrasi NIK dan NPWP bukan berarti setiap orang jadi wajib pajak

“Jadi bisa terlihat berapa pengeluaran masyarakat. Apabila tampaknya pengeluarannya besar tapi pembayaran pajaknya kurang, mungkin ada penghasilan yang tidak dilaporkan, ini yang diawasi,” katanya.

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga didorong untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi mereka untuk mempermudah pengawasannya.

Frans menyebutkan pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat menghasilkan data masyarakat dengan standar yang lebih baik, misalnya saja terkait penulisan nama dan alamat tinggal masyarakat.

“Misalnya data identitas di KTP terkadang berbeda dengan alamat sebenarnya karena kesalahan nomor rumah. Ini akan mengganggu pengawasan perpajakan karena petugas kesulitan menemukan rumah wajib pajak yang dimaksud,” ucapnya.
 

Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP diharapkan dapat memperluas basis pajak pemerintah setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan.
PPS yang dijalankan sepanjang Januari sampai Juni 2022 menunjukkan bahwa peserta PPS tidak lagi hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Artinya PPS menunjukkan kita telah memiliki lebih banyak data dari yang sebelumnya sehingga data-data kegiatan ekonomi bisa kita kumpulkan dari siapapun, tidak lagi melihat status sosial dan jabatannya,” ucapnya.



Baca juga: TII nilai Integrasi NIK jadi NPWP perlu regulasi perlindungan data

Pewarta: Sanya Dinda Susanti

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022