Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Ternate PT Bahari Berkesan tahun 2015-2016 berinisial Temi Wijaya (TW) alias Temmy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp7 miliar, di Ternate, Rabu (26/10).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga di Ternate,  mengatakan penahanan terhadap Temmy dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas llB Ternate yang berada di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Temmy keluar dari kantor Kejati Malut sekitar pukul 18.15 WIT seusai menjalani proses pemeriksaan dan saat keluar mengenakan rompi dan langsung di bawa menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Kejati periksa 25 saksi pada kasus korupsi proyek simdes.id Bursel

"Hari ini, tim penyidik Kejati Malut menahan salah satu Direktur (PTBB) Perusda Ternate Bahari Berkesan terhadap perkara yang sedang kita tangani, sebagaimana diketahui bahwa telah keluar perhitungan keuangan negara oleh BPKP, dan atas dasar itu kita lakukan penahanan kepada salah satu dari Direktur tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.

Richard menyatakan, pihaknya bakal melakukan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi dana Perusda Bahari Berkesan.

"Kami meminta semua pihak bersabar dan terus mengikuti bagaimana perkembangan proses penyidikan yang kita lakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kita terima," katanya.

Baca juga: KPK tahan 337 orang selama tiga tahun terakhir

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Malut juga telah menahan mantan Direktur PT. Holding Company dengan inisial IE. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Malut senilai Rp7 miliar lebih.

Baca juga: Kejari KKT sosialisasi hukum bagi siswa di pulau terluar Maluku

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022