Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut) menyatakan masih berusaha menyelesaikan kendala ketersediaan lahan untuk pembangunan Bandara di Bobong Taliabu.
Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu Irwan Mansur dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan saat ini hanya masalah lahan yang perlu segera dirampungkan sedangkan studi kelayakan sudah hampir rampung. Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, lanjutnya, pihaknya perlu terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia mengatakan Bupati Pulau Taliabu sudah tanda tangan terkait dengan ketersediaan lahan.
"Sesuai dengan Seleksi Kompetensi Bidang dari tiga Menteri, yakni Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan serta Menteri Dalam Negeri, Pemda harus menyiapkan lahan yang memiliki sertifikat," katanya.
Irwan menjelaskan soal pengadaan tanah ada dua cara, yakni bisa dengan skala kecil dan bisa pengadaan langsung. Supaya ada penilaian oleh kantor jasa pelayanan publik dan berikut tahapan, lanjutnya, sesuai tahapan setiap pengadaan tanah harus diawali dari perencanaan dan tahapan persiapan yang disiapkan oleh Pemda Taliabu.
"Terkait persiapan, Pemkab Taliabu sudah menyiapkan pada tahun sebelumnya hanya saja sudah vakum, sudah tiga tahun karena secara aturan hanya berlaku dua tahun, jadi harus diperbarui kembali oleh Pemda," katanya.
Selain itu, kata Irwan, mulai dari masalah tanah, ada dua persyaratan yang juga belum lengkap, seperti para pemilik lahan yang menguasai lahan di area bandara, maupun data pemilik lahan sehingga berkas dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Secara otomatis sudah kadaluarsa karena sudah memasuki tiga tahun, jadi akan dikembali untuk diperbaharui. Kekurangan yang ada saat ini, sesuai dengan deteksi kami belum ada peluasan bidang tanah dari masing-masing masyarakat dan ada tanah yang belum diukur, kemudian tanah yang ada belum dipatok, kita harus punya patok supaya kita bisa mengetahui mana punya milik masyarakat dan mana punya milik Pemda," ujarnya.
Meskipun saat ini bermasalah dengan pembebasan lahan, akan tetapi Pemkab Taliabu terus berusaha dan segala dokumen yang menjadi persyaratan harus disiapkan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Pemkab Pulau Taliabu, memprogramkan pembangunan Bandara Bobong sejak tahun 2019, menyusul adanya persetujuan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembangunan bandara.
Baca juga: Taliabu programkan pembangunan bandara Bobong
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu Irwan Mansur dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan saat ini hanya masalah lahan yang perlu segera dirampungkan sedangkan studi kelayakan sudah hampir rampung. Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, lanjutnya, pihaknya perlu terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia mengatakan Bupati Pulau Taliabu sudah tanda tangan terkait dengan ketersediaan lahan.
"Sesuai dengan Seleksi Kompetensi Bidang dari tiga Menteri, yakni Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan serta Menteri Dalam Negeri, Pemda harus menyiapkan lahan yang memiliki sertifikat," katanya.
Irwan menjelaskan soal pengadaan tanah ada dua cara, yakni bisa dengan skala kecil dan bisa pengadaan langsung. Supaya ada penilaian oleh kantor jasa pelayanan publik dan berikut tahapan, lanjutnya, sesuai tahapan setiap pengadaan tanah harus diawali dari perencanaan dan tahapan persiapan yang disiapkan oleh Pemda Taliabu.
"Terkait persiapan, Pemkab Taliabu sudah menyiapkan pada tahun sebelumnya hanya saja sudah vakum, sudah tiga tahun karena secara aturan hanya berlaku dua tahun, jadi harus diperbarui kembali oleh Pemda," katanya.
Selain itu, kata Irwan, mulai dari masalah tanah, ada dua persyaratan yang juga belum lengkap, seperti para pemilik lahan yang menguasai lahan di area bandara, maupun data pemilik lahan sehingga berkas dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Secara otomatis sudah kadaluarsa karena sudah memasuki tiga tahun, jadi akan dikembali untuk diperbaharui. Kekurangan yang ada saat ini, sesuai dengan deteksi kami belum ada peluasan bidang tanah dari masing-masing masyarakat dan ada tanah yang belum diukur, kemudian tanah yang ada belum dipatok, kita harus punya patok supaya kita bisa mengetahui mana punya milik masyarakat dan mana punya milik Pemda," ujarnya.
Meskipun saat ini bermasalah dengan pembebasan lahan, akan tetapi Pemkab Taliabu terus berusaha dan segala dokumen yang menjadi persyaratan harus disiapkan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Pemkab Pulau Taliabu, memprogramkan pembangunan Bandara Bobong sejak tahun 2019, menyusul adanya persetujuan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembangunan bandara.
Baca juga: Taliabu programkan pembangunan bandara Bobong
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022