Ternate, 16/1 (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, memprogramkan pembangunan Bandara Bobong tahun 2019, menyusul adanya persetujuan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembangunan bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Ibrahim Tidore di Ternate, Maluku Utara, Rabu, menyatakan pemkab telah programkan pembangunan Bandara Bobong pada 2019.
"Kami telah bertemu Kemenhub dan Januari ini semuanya akan berjalan untuk menentukan kapan dan tanggalnya uproses pengerjaan," kata Ibrahim.
Ia mengatakan pemaparan hasil studi kelayakan kemudian dokumen-dokumen telah dilakukan pada 2018, sehingga pada Januari 2019 tinggal melakukan konsultasi lagi dengan Dirjen Perhubungan Udara melalui Subdit Perencanaan Kebandaraan.
Kemudian, Direktur Kebandaraan akan bentuk tim teknis, karena mereka akan kembali ke Taliabu untuk mengecek berbagai persyaratan dan baru kemudian mengeluarkan rekomondasi penetapan lokasi.
"Mereka akan turun melihat secara langsung apa-apa yang ada di dalam dokumen itu cocok dengan fakta fisik lapangan ataukah tidak, karena dari situ baru mereka bersidang dan mengeluarkan rekomondasi untuk penetapan lokasi," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, tugas pemerintah daerah telah selesai, diserahkan selanjutnya pada pemerintah pusat cq Dirjen perhubungan Udara untuk kelanjutan pembangunan.
"Jadi tangung jawab Dinas Perhubungan hanya menyiapkan seluruh dokumen yang terkait dengan syarat-syarat untuk pembayaran ganti rugi lahan, sedangkan urusan pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas keuangan dan Dinas PU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Ibrahim Tidore di Ternate, Maluku Utara, Rabu, menyatakan pemkab telah programkan pembangunan Bandara Bobong pada 2019.
"Kami telah bertemu Kemenhub dan Januari ini semuanya akan berjalan untuk menentukan kapan dan tanggalnya uproses pengerjaan," kata Ibrahim.
Ia mengatakan pemaparan hasil studi kelayakan kemudian dokumen-dokumen telah dilakukan pada 2018, sehingga pada Januari 2019 tinggal melakukan konsultasi lagi dengan Dirjen Perhubungan Udara melalui Subdit Perencanaan Kebandaraan.
Kemudian, Direktur Kebandaraan akan bentuk tim teknis, karena mereka akan kembali ke Taliabu untuk mengecek berbagai persyaratan dan baru kemudian mengeluarkan rekomondasi penetapan lokasi.
"Mereka akan turun melihat secara langsung apa-apa yang ada di dalam dokumen itu cocok dengan fakta fisik lapangan ataukah tidak, karena dari situ baru mereka bersidang dan mengeluarkan rekomondasi untuk penetapan lokasi," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, tugas pemerintah daerah telah selesai, diserahkan selanjutnya pada pemerintah pusat cq Dirjen perhubungan Udara untuk kelanjutan pembangunan.
"Jadi tangung jawab Dinas Perhubungan hanya menyiapkan seluruh dokumen yang terkait dengan syarat-syarat untuk pembayaran ganti rugi lahan, sedangkan urusan pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas keuangan dan Dinas PU," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019