Komisi IV DPRD Maluku minta tenaga kesehatan di setiap rumah sakit yang belum menerima realisasi pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021 yang harus terealisasi akhir tahun 2022 untuk melayangkan surat resmi ke Komisi.
"Sejauh ini belum ada surat resmi dari para tenaga kesehatan yang masuk ke Komisi terkait keluhan mereka," kata wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin di Ambon, Senin.
Jasa COVID-19 2021 seharusnya sudah dicairkan pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022, sedangkan insentif COVID-19 bagi tenaga medis diterima setiap akhir bulan berjalan.
Baca juga: DPRD Maluku sikapi tuntutan pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021, begini penjelasannya
Namun nakes yang melayani pasien COVID-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selain belum menerima pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021, insentif COVID-19 untuk dua hingga tiga bulan terakhir tahun 2022 juga belum terbayarkan.
Selain itu, sejumlah relawan COVID-19 Rumah Sakit Alternatif LPMP dan BPPP Maluku juga mengakui belum dibayarkannya dana klaim jasa COVID-1 tahun 2021 melalui Rumah Sakit Pengampu RSAL Ambon, sehingga mereka membuat surat terbuka kepada pemerintah provinsi dalam bentuk baliho dan dipajang di jalan raya.
Menurut dia, hak para nakes yang melayani pasien COVID-19 tahun 2020 yang tidak terbayarkan jangan sampai terulang lagi pada tahun 2021.
"Kalau ada surat pengaduan atau keluhan nakes ke DPRD maka kami segera menyikapinya dengan memanggil Dinas Kesehatan provinsi bersama manajemen rumah sakit," ucap Rofiq.
Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama tahun 2021 hampir mencapai 350 orang namun para tenaga medis belum menerima pembayaran jasa COVID-19
Baca juga: Jasa Nakes COVID-19 RS Lapangan Maluku Rp6 miliar terkendala regulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Sejauh ini belum ada surat resmi dari para tenaga kesehatan yang masuk ke Komisi terkait keluhan mereka," kata wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin di Ambon, Senin.
Jasa COVID-19 2021 seharusnya sudah dicairkan pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022, sedangkan insentif COVID-19 bagi tenaga medis diterima setiap akhir bulan berjalan.
Baca juga: DPRD Maluku sikapi tuntutan pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021, begini penjelasannya
Namun nakes yang melayani pasien COVID-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selain belum menerima pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021, insentif COVID-19 untuk dua hingga tiga bulan terakhir tahun 2022 juga belum terbayarkan.
Selain itu, sejumlah relawan COVID-19 Rumah Sakit Alternatif LPMP dan BPPP Maluku juga mengakui belum dibayarkannya dana klaim jasa COVID-1 tahun 2021 melalui Rumah Sakit Pengampu RSAL Ambon, sehingga mereka membuat surat terbuka kepada pemerintah provinsi dalam bentuk baliho dan dipajang di jalan raya.
Menurut dia, hak para nakes yang melayani pasien COVID-19 tahun 2020 yang tidak terbayarkan jangan sampai terulang lagi pada tahun 2021.
"Kalau ada surat pengaduan atau keluhan nakes ke DPRD maka kami segera menyikapinya dengan memanggil Dinas Kesehatan provinsi bersama manajemen rumah sakit," ucap Rofiq.
Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama tahun 2021 hampir mencapai 350 orang namun para tenaga medis belum menerima pembayaran jasa COVID-19
Baca juga: Jasa Nakes COVID-19 RS Lapangan Maluku Rp6 miliar terkendala regulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023