Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon menarik aset puluhan kendaraan dinas yang masih dimanfaatkan mantan pejabat, pensiunan atau pegawai alih status.
"Kita telah menertibkan dengan menarik sebanyak 34 unit kendaraan dinas ronda empat dari mantan pejabat seperti mobil dinas mantan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Ambon," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gaspersz, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, puluhan kendaraan roda empat maupun roda dua masih tercatat sebagai aset Pemkot Ambon, sehingga dilakukan penertiban agar dapat digunakan sesuai peruntukan.
Dari 34 unit kendaraan tersebut, dua diantaranya dalam kondisi baik, 19 unit rusak sedang dan rusak berat, dan 13 unit kendaraan tidak dapat digunakan atau menjadi besi tua.
Untuk kendaraan dinas yang rusak sedang dan berat sementara dilakukan perbaikan, dan akan didistribusikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimanfaatkan sebagai mobil operasional.
"Kita akan distribusikan kendaraan ke dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja dan sebagian yang masih dalam proses perbaikan," katanya.
Apries menyatakan, puluhan kendaraan dinas yang ditertibkan sementara ditampung di gudang sewaan Pemkot Ambon, sementara itu masih ada belasan kendaraan dinas yang dilakukan identifikasi untuk ditertibkan juga.
"Ada sekitar 12 unit kendaraan roda empat yang akan kita tertibkan lagi, walaupun kondisinya rusak berat tetapi itu aset daerah," ujarnya.
Selain kendaraan dinas, pihaknya juga akan menertibkan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
"Untuk aset lain seperti tanah ini ada yang sudah kita tertibkan ada yang belum, pastinya akan kita tertibkan secara keseluruhan untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat juga terutama yang menggunakan aset Pemkot untuk dikembalikan," katanya .
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kita telah menertibkan dengan menarik sebanyak 34 unit kendaraan dinas ronda empat dari mantan pejabat seperti mobil dinas mantan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Ambon," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apries Gaspersz, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, puluhan kendaraan roda empat maupun roda dua masih tercatat sebagai aset Pemkot Ambon, sehingga dilakukan penertiban agar dapat digunakan sesuai peruntukan.
Dari 34 unit kendaraan tersebut, dua diantaranya dalam kondisi baik, 19 unit rusak sedang dan rusak berat, dan 13 unit kendaraan tidak dapat digunakan atau menjadi besi tua.
Untuk kendaraan dinas yang rusak sedang dan berat sementara dilakukan perbaikan, dan akan didistribusikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimanfaatkan sebagai mobil operasional.
"Kita akan distribusikan kendaraan ke dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja dan sebagian yang masih dalam proses perbaikan," katanya.
Apries menyatakan, puluhan kendaraan dinas yang ditertibkan sementara ditampung di gudang sewaan Pemkot Ambon, sementara itu masih ada belasan kendaraan dinas yang dilakukan identifikasi untuk ditertibkan juga.
"Ada sekitar 12 unit kendaraan roda empat yang akan kita tertibkan lagi, walaupun kondisinya rusak berat tetapi itu aset daerah," ujarnya.
Selain kendaraan dinas, pihaknya juga akan menertibkan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
"Untuk aset lain seperti tanah ini ada yang sudah kita tertibkan ada yang belum, pastinya akan kita tertibkan secara keseluruhan untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat juga terutama yang menggunakan aset Pemkot untuk dikembalikan," katanya .
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023