Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyosialisasikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karya anak bangsa guna memberikan pengetahuan para peserta terkait dengan kehadiran KUHP baru Indonesia.

"Kehadiran KUHP baru hari ini menjadi suatu kebanggaan bagi pemikir hukum pidana Indonesia yang betul-betul memahami sejarah kongkordansi Hindia Belanda," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setdaprov Malut Karim Buamona di Ternate, Selasa.

Ia menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Khairun Ternate, dengan menghadirkan para narasumber yakni  Dirjen PP Kemenkumham Dr Dhanan Putra, Guru besar Hukum pidana UGM  Prof  Marcus Priyo Ginarto  dan  Ketua senat akademik FH UI Dr Surastini Fitriasih   dengan tema " KUHP Indonesia Wujud Cita dan Harapan Pembaruan Hukum Pidana

Kegiatan sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini bertujuan memberikan pengetahuan para peserta terkait dengan kehadiran KUHP baru Indonesia,

Apalagi KUHP baru Indonesia hari ini menjadi maha karya anak bangsa, karena menjadi produk hukum Indonesia dibuat dan disusun oleh para pakar atau ahli hukum pidana Indonesia yang sudah mengikuti perkembangan hukum pidana dunia  berorientasi pada hukum modern yang memberikan jaminan kepastian hukum.

Selain itu, berbagai keutamaan dan keunggulan KUHP baru Indonesia yakni melihat keadilan dalam bingkai keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, selain itu kehadiran KUHP baru menjadi sosial defence yang menekankan perlindungan masyarakat dan menjaga keseimbangan keselarasan hidup di masyarakat.

Sementara itu, Rektor Unkhair Ternate Dr Ridha Adjam mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 ini tentang KUHP diharapkan menjadi pengetahuan dan pemahaman para peserta terkait KUHP baru Indonesia  agar bisa di transformasikan kepada masyarakat secara luas, sehinggamendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap keberadaan KUHP Indonesia sebagai magnum opus bangsa Indonesia.

Ia mengatakan sosialisasi ini juga upaya  mendialogkan kitab undang-undang hukum pidana  kepada publik, sehingga publik memahami secara sederhana substansi KUHP apalagi  ada beberapa asas yang baru yang dianut dalam KUHP baru yang sebelumnya menjadi perdebatan banyak pihak.

"Secara praktis kegiatan ini sebagai saran untuk memberikan pengetahuan kepada berbagai stakeholder di Indonesia khususnya di Malut," ujarnya.

Masyarakat hukum pidana dan Kriminologi  merupakan asosiasi dari perkumpulan para akademisi, tapi dalam perjalanan waktu perkembangan banyak praktisi hukum dan peminat kriminologi itu bergabung sebagai anggota MAHUPIKI.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023