Koordinator tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho mengakui belum ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Untuk perkara ini baru dilakukan penetapan satu tersangka atas nama Richard Louhenapessy," kata Taufiq di Ambon, Jumat.

Penjelasan tersebut disampaikan Taufiq usai mengikuti sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa I Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andreuw Erin Hehanussa dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut dia, sejak Juli 2022 mantan Wali Kota Ambon nonaktif ini selain ditetapkan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, juga dalam perkara dugaan TPPU.

Sehingga selama proses persidangan dalam perkara suap dan gratifikasi atas terdakwa I dan II hanya diikuti secara virtual karena masih ditahan KPK.

Jadi untuk pengembangan perkara dugaan TPPU masih satu tersangka sementara yang lainnya belum ada, dan kalau untuk Enrico Matitpautty memang ada memberikan sejumlah uang kepada Richard ditambah keterangan beberapa saksi yang memberikan uang lewat Enrico.

"Nanti kalau ada pengembangan perkara tentu diperiksa lagi, dan kita peran masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta menjelaskan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka Richard, tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023