Pemerintah Kota Ambon mengusulkan kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga di tahun 2023 guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Usulan tarif retribusi sampah rumah tangga telah diusulkan ke DPRD Kota Ambon, dari tarif semula Rp6.000 menjadi Rp13.000, yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Ambon nomor 4 tahun 2023," Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Alfredo Hehamahua di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, usulan kenaikan tarif tersebut telah dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah .

"Permendagri menjadi dasar bagi kita dalam menghitung tarif retribusi sampah, dan telah diusulkan ke komisi III DPRD Kota Ambon sebagai mitra DLHP," Katanya.

Sejauh ini kata Alfredo, penarikan retribusi sampah belum maksimal terutama untuk rumah tangga.

Pengumpul retribusi kebersihan, bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), tetapi lurah dan camat sebagai ujung tombak di lapangan harus terlibat aktif menggenjot pencapaian.

"Retribusi sampah rumah tangga belum maksimal dalam penarikan, membuat kita ke depan akan merubah sistem penarikan retribus ke Desa, Negeri dan kelurahan, agar RT dan RW yang akan menagih retribusi sampah," katanya.

Pihaknya secara berkala akan memperbarui data warga yang diwajibkan membayar retribusi penanganan sampah, dengan pendekatan jumlah ASN Pemkot Ambon mencapai 7.000 jiwa.

"Pemerintah menarik retribusi sampah untuk mengambil sampah di TPS dan mengangkut sampah ke tempat pemrosesan akhir sampah serta menyediakan lokasi pemrosesan akhir sampah dengan tujuan utama Ambon bersih," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023