Ternate (ANTARA) - Pusat Kajian Maritim (PKM) untuk Kemanusiaan bersama Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem mengajak masyarakat di Maluku Utara (Malut) untuk mengakhiri penangkapan ikan menggunakan bom dan kebiasaan membuang sampah ke sungai serta laut.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Ternate, Minggu, mengatakan kampanye ini bermula dari sejumlah temuan awal dalam kajian, antara lain mengenai rantai pasok bom ikan, akses pasar ikan hasil pengeboman, serta peran nelayan dalam memerangi praktik ilegal dalam penangkapan ikan di Maluku Utara.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kampanye publik bertajuk “Torang Jaga Laut, Torang Sejahtera” yang digelar pada kegiatan Car Free Day di Taman Nukila Kota Ternate, Minggu.
Selama Januari–November 2025, pihaknya mencatat sedikitnya 30 kasus pengeboman dan pembiusan ikan di perairan Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara.
Kajian yang dilakukan di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai itu, juga menemukan kelemahan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta minim koordinasi antarlembaga, sehingga praktik penangkapan ikan secara destruktif semakin marak.
Selain itu, katanya, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat negara yang membekingi pelaku.
"Perilaku masyarakat yang masih mengabaikan kebersihan lingkungan sungai dan laut, mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir, turut memperburuk situasi,” kata Abdul Halim.
Ia menyebut adanya temuan menarik terkait dengan kasus itu, yakni di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Di dua desa yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi asal pelaku bom ikan, katanya, nelayan dan perempuan nelayan justru menunjukkan keinginan kuat mengubah pola penangkapan ikan dan hidup sejahtera tanpa merusak laut.
Oleh karena itu, PKM mendorong pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara memfasilitasi upaya perubahan tersebut melalui penyusunan program dan pengalokasian anggaran afirmatif guna pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.
Komitmen pemerintah provinsi dinilai semakin kuat setelah Gubernur Maluku Utara memimpin pembacaan "Deklarasi Laut Maluku Utara Bebas dari Praktek Pengeboman Ikan” pada Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah bersama nelayan, pelaku usaha perikanan, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan lima poin komitmen, yakni menolak praktik pengeboman ikan dan penangkapan ikan secara ilegal yang merusak ekosistem laut serta memiskinkan nelayan kecil.
Selain itu, mendorong penataan dan pengawasan distribusi pupuk agar tidak disalahgunakan untuk membuat bom ikan, mengajak pelaku usaha dan masyarakat menolak ikan hasil dari praktik penangkapan ikan secara destruktif dan ilegal, termasuk tidak mendaratkan di pelabuhan, serta menagih integritas aparat negara agar tidak membekingi pelaku.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026