Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Demianus Ahiyate yang menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP elektronik 2018 terjerat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

"Ada dua item dari proyek tersebut yang masih kurang dan Kadis Dukcapil mengatakan akan membuat surat pernyataan bersedia bertanggung jawab dan panitia pemeriksa barang tidak terlibat," kata saksi Januari Makatita selaku saksi di Ambon, Rabu.

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari SBB dan dilanjutkan pemeriksaan enam orang saksi terhadap empat terdakwa dalam perkara itu.

Empat terdakwa tersebut adalah Demianus Ahiyate, Cloudia M. Soumeru, Rusdi Mansur (panitia pengadaan barang), dan Muhammad Imran Lukman yang terlibat kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara atau daerah Rp602,6 juta sesuai pemeriksaan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Saksi Januar merupakan ketua tim pemeriksa barang di Pemkab SBB bersama tujuh anggotanya mengaku menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penyerahan Barang setelah ada jaminan dari terdakwa Demianus lewat surat pernyataan ditulis tangan pada 17 Agustus 2018.

"Kadis Dukcapil selaku PPK mengatakan kalau tersia dua item barang berupa dua unit komputer untuk perekaman KTP elektronik yang masih dalam perjalanan," jelas saksi menjawab pertanyaan JPU Raymond Noya.

Baik saksi Januar, Martince Puttirulan, maupun Wahyu Setiawan yang merupakan tim pemeriksa barang mengaku perbuatan mereka sudah menyalahi aturan.

Namun terdakwa Demianus telah memberikan jaminan lewat surat pernyataan bertanggungjawab sehingga mereka menandatangani berita acara pemeriksaan barang dan penyerahan barang.

Empat terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp2,057 miliar jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada 4 Januari 2018 Bupati Seram Bagian Barat Yasin Payapo (almarhum) menetapkan Peraturan Bupati nomor 01 tahun 2018 tentang penjabaran APBD kabupaten SBB.

Berdasarkan Perbub tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja modal peralatan dan pengadaan komputer unit jaringan sebesar Rp2,117 miliar.

Kemudian Demianus Ahihate selaku kepala dinas pada Januari 2018 selaku kuasa pengguna anggaran menginput kegiatan pengadaan alat perekaman KTP elektronik pada aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan sesuai rencana kerja anggaran pada Disdukcapil Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 sebesar Rp2,057 miliar.

Pada Februari 2018, saksi Marthen Tukane mendapat informasi dari Jabir Wala terkait proyek tersebut, lalu dia memberitahukannya kepada Octovianus Wenno.

Selanjutnya di Bulan Maret 2018, Marthen bersama Actovianus (almarhum) bertemu di Ambon dan disarankan menuju Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB menemui terdakwa Demianus menanyakan proyek dimaksud.

Mereka juga pergi ke Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah menemui terdakwa Cloudia M. Soumeru selaku pemilik CV. Digo Gemilang untuk meminjam bendera perusahaan dan menggunakannya untuk menangani proyek pengadaan alat perekaman KTP elektronik.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023