Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut) berharap agar setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke provinsi itu melalui bandara itu guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Kami telah sampaikan ke Pemprov Malut agar TKA yang bekerja berbagai perusahaan tambang di Malut melalui jalur Bandara Sultan Babullah Ternate, karena mendongkrak ekonomi daerah ini," kata Kepala UPBU Bandara Sultan Babullah Ternate, Daverius dihubungi, Senin.

 Dari data yang dikantongi Imigrasi Malut di beberapa perusahaan pertambangan di Malut ada kurang lebih 6 ribu orang TKA, dengan perincian  tiga  ribu orang diantaranya berada di PT  IWIP dan sisanya ada di beberapa perusahaan lainnya dan dari jumlah setengahnya sekitar 1.000 sampai 3.000 TKA yang melalui jalur bandara Sultan Babullah Ternate.

Selama ini  TKA yang datang ke berbagai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Malut tidak melalui Bandara Sultan Babullah dan lebih menggunakan jasa transportasi lainnya.

Ia  berharap, aktivitas pertambangan yang mendatangkan TKA ke Malut, tentunya bisa berdampak ekonomi, salah satunya melalui Bandara Sultan Babullah Ternate.

Sebab, kata Daverius, selama ini, TKA yang tiba di Indonesia dan ke Malut melalui jalur penerbangan Sulawesi dan langsung ke kabupaten yang memiliki sektor pertambangan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kementerian Hukum dan HAM Malut sebelumnya, intensif melakukan sosialisasi pengawasan bagi TKA yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Malut agar mendapatkan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku di negara ini.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Malut, Sandi Andaryana dihubungi sebelumnya menyatakan, pihaknya memberikan perimbangan perlakuan terhadap orang asing khususnya di sektor investasi, sehingga orang asing mengerti dan paham tentang regulasi yang berlaku. 

Dia mengatakan, sosialisasi, edukasi dan optimalisasi terhadap para TKA di Malut penting dilakukan. Agar mereka tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan selama berada di Malut, seperti pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Seperti yang kita ketahui bahwa di Malut salah satu provinsi  dengan konsentrasi orang asing cukup banyak di sektor pertambangan, seperti di Weda (IWIP) Obi (Harita Nickel), Morotai, dan lainnya, ini butuh sosialisasi dan edukasi dari Tim Pora agar mereka tahu betul aturan – aturan selama berada di Malut," ujar Sandi.

"Orang asing hampir 6 ribu, dari pemegang izin tinggal terbatas dalam melakukan kegiatan di Malut, seperti di IWIP itu kurang lebih ada tiga ribu ya ditambah ada di Harita Nickel, Site Haul Sagu (PT. Wanatiara Persada) dan perusahaan pertambangan lainnya," ujarnya.

Sandi berharap dengan sosialisasi yang nantinya akan dilakukan para TKA di Malut akan menjadi paham mengenai tentang aturan yang berimbas pada kepatuhan sehingga tingkat pelanggaran akan turun.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023