Masyarakat desa Amahusu, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, resah menjelang musin hujan pada awal Mei 2011 karena pembangunan satu unit chek dam di pinggiran kali Way Burbawang yang dibangun pada pertengahan Maret 2011 belum rampung dan terkesan asal-asalannya. Salah seorang warga Amahusu, Lin Silooy kepada ANTARA, di Ambon, Senin, mengatakan, pembangunan chek dam tersebut dihentikan pada 14 April 2011 dengan alasan belum ada proses ganti rugi tanah milik masyarakat setempat. "Kami mulai dihadapi rasa ketakutan sebab awal Mei mulai musim hujan di Ambon, sedangkan lokasi kali Way Burbawang dalam keadaan rusak berat akibat ditinggalkan kontraktor yang mengerjakan proyek chek dam," ujarnya. Silooy menjelaskan, setelah terjadi bencana banjir bandan 10 September 2008 lalu, pihak pemerintah Maluku telah melakukan normalisasi di sepanjang kali tersebut dengan ukuran luas tiga meter dan tinggi tiga meter dikerjakan CV Jecfensi Pratama. "Kami pasti bakal mengungsi kembali ke daerah aman sekiranya hujan besar karena pertimbangan keamanan dan keselamatan mengingat kondisi kali Way Burbawang semakin parah, apalagi lebarnya mencapai delapan meter dan longsoran terjadi pada kiri dan kanan bentangannya, " katanya. Warga Amahusu lainnya D Musilla mengkhawatirkan kemungkinan terjadi longsoran besar karena pinggiran kali yang sudah dilakukan normalisasi tidak disertai dengan pemasangan batu atau penempatan kawat bronjong. Awalnya pekerjaan chek dam yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2011 itu dimulai dengan pekerjaan normalisasi pinggiran kali dengan ukuran luas empat meter dan tinggi tiga meter. Saat itu memang tidak ada persoalan yang terjadi, bahkan pembongkaran juga sudah mencapai luas enam meter tidak masalah. Namun setelah papan nama proyek dipasang di lokasi tersebut awal April 2011 timbul permasalahan, karena sosialisasi yang disampaikan pihak pengawas dari Dinas PU Maluku tidak sesuai dengan yang dituliskan pada papan nama proyek yakni pekerjaannya hanya pembuatan chek dam tanpa normalisasi dengan biaya sebesar Rp2,34 miliar. Pemilik lahan Junus Waas, mengatakan, harus ada ganti rugi dahulu karena pembangunan chek dam tersebut telah masuk sebagian lahannya. "Kita lakukan penyelesaian dulu karena pekerjaan normalisasi sepanjang 80 meter dengan luas yang tidak beraturan sangat merugikan (pemilik tanah)," tegasnya. Proyek dari Balai Sungai Maluku tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir bandang pada 10 September 2008 menyebabkan 18 rumah penduduk rusak berat dan ringan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011