Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dadispora) Kota Ternate, Maluku Utara, Sukarjan Hirto dijatuhi vonis hukuman 1,4 tahun penjara bersama Yulyanty Chaslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika dengan vonis 1,8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Senin, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, kedua terdakwa akan menjalani kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Uang penggantinya tidak ada hanya denda," ujar Majelis Hakim.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, telah dilaksanakan sidang putusan dua terdakwa kasus, yakni Sukarjan Hirto selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, dan Yulyanty Chaslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika, PT. Daya Kreasi Komunika dan Tim Kreatif untuk membantu panitia Haornas.
Keduanya dijatuhi vonis berbeda dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana, terdakwa Yulyanty Chaslam, dijatuhi vonis 1,8 tahun kurungan badan, dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta lebih subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terkait pidana tambahan uang pengganti terdakwa Yulyanty jika tidak dibayarkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal ini jika terdakwa memiliki harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Yulyanty yakni 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan. Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Senin, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, kedua terdakwa akan menjalani kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Uang penggantinya tidak ada hanya denda," ujar Majelis Hakim.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, telah dilaksanakan sidang putusan dua terdakwa kasus, yakni Sukarjan Hirto selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, dan Yulyanty Chaslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika, PT. Daya Kreasi Komunika dan Tim Kreatif untuk membantu panitia Haornas.
Keduanya dijatuhi vonis berbeda dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana, terdakwa Yulyanty Chaslam, dijatuhi vonis 1,8 tahun kurungan badan, dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta lebih subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terkait pidana tambahan uang pengganti terdakwa Yulyanty jika tidak dibayarkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal ini jika terdakwa memiliki harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Yulyanty yakni 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan. Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023