Tual (Antara Maluku) - Wali kota Tual MM Tamher mengaku sejak tahun 2009 telah mengembalikan dana asuransi yang pernah diterimanya selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

"Saya memang terlibat dalam masalah dana asuransi kesehatan DPRD Malra periode 2000-2005 senilai Rp1,410 miliar, tapi  pengembaliannya ke kas daerah sudah terselesaikan pada bulan Mei 2009, sebelum persoalan ini diangkat secara serius," kata Tamher di Tual, Maluku, Minggu.

Selain 35 mantan anggota dewan, ada rumor lain kalau yang harus ikut bertanggung jawab dalam masalah itu adalah sejumlah mantan pejabat seperti bupati, sekda dan kepala perbendaharaan karena menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pencairan dananya.

"Kami tegaskan untuk tidak berkomentar apa pun terhadap rumor seperti ini karena sudah masuk dalam ranah hukum," tandasnya.

Tamher mengatakan, masyarakat boleh menilai terjadi penerapan sistem tebang pilih dalam kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, namun dirinya selaku pejabat negara dari kalangan eksekutif saat ini tidak bersedia mengomentari rumor seperti itu.

Dia juga berharap ke depannya, upaya penegakan supremasi hukum ini tidak berpihak pada orang-orang tertentu karena sudah mengarah pada pembunuhan karakter dan persoalan ini sudah disampaikan DPR-RI kepada Kejaksaan Agung.

Dalam mekanisme pencairan keuangan daerah, anggaran ini dikeluarkan secara bertahap dan siapa saja pihak yang turut mencairkan anggarannya harus dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.

"Sebetulnya uang yang dikeluarkan dengan yang digunakan merupakan satu kesatuan dan DPRD tidak pernah ribut atau memaksa siapapun untuk membagi uang itu dan kami menerimanya tanpa ada petunjuk baik Ketua dewan maupun dari Pemkab," katanya.

Karena seharusnya ada petunjuk resmi dari Sekwan misalnya menandatangani kesepakatan (MoU) dengan perusahaan asuransi yang ada dan tidak adanya penjelasan, kemudian penyalurannya bertahap.

"Kebetulan saat itu saya tidak terlalu aktif di legislatif karena sedang mempersiapkan diri sebagai calon Bupati Malra dari antara 2001 - 2003 sehingga data teknisnya kami tidak tahu betul," kata Tamher.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan ini sebanyak 34 orang, sembilan diantaranya merupakan PAW anggota DPRD setempat berdasarkan SK Gubernur nomor 168 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang peresmian PAW DPRD Malra dan jumlah uang yang diterima bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp135 juta per orang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011