Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Sahrul Pawa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon setelah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Jumat (5/5).
"Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami ajukan," kata Syukur Kaliki selaku penasihat hukum Sahrul Pawa di Ambon, Kamis.
Menurut dia, alat bukti berupa kontrak rumah yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Sahrul Pawa dengan Tayib Soulissa.
"Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa," ucap Syukur.
Terdakwa Sahrul Pawa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding kepada Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawa divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018 karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (5/5), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara Jalil Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buru yang menuntut terdakwa Sahrul dihukum 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara dan merampas satu unit rumah milik terdakwa.
Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami ajukan," kata Syukur Kaliki selaku penasihat hukum Sahrul Pawa di Ambon, Kamis.
Menurut dia, alat bukti berupa kontrak rumah yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Sahrul Pawa dengan Tayib Soulissa.
"Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa," ucap Syukur.
Terdakwa Sahrul Pawa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding kepada Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawa divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018 karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (5/5), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara Jalil Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buru yang menuntut terdakwa Sahrul dihukum 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara dan merampas satu unit rumah milik terdakwa.
Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023