Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoerie (CB) Ternate, dr Alwia Assagaf terkait kasus dugaan korupsi.

"Saya diperiksa terkait permasalahan dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi petugas medis di RSU," kata Direktur RSU CB Ternate, dr Alwia Assagaf dihubungi, Rabu.

Ia tidak merinci berapa banyak yang pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik dan mengaku sudah lupa dan mengarahkan untuk menanyakan ke pihak Kejati Malut.

Baca juga: Kejati Malut telaah laporan LPP terkait korupsi RSUD Chasan Bosoeirie

dr Alwia diperiksa buntut dari laporan para tenaga kesehatan karena belum menerima TPP kurang lebih 15 bulan dari tahun 2020 sampai 2022.

Dia datang ke Kantor Kejati Malut sekira pukul 09.00 WIT dan keluar dari kantor sekitar pukul 13.30 WIT bersama seorang stafnya memegang dokumen.

Sebelumnya Kejati Malut tengah menyelidiki kasus dugaan pemotongan TPP yang diduga dilakukan oleh sejumlah petinggi RSUD CB, dan manajemen RSU CB juga hingga kini harus fokus untuk menuntaskan berbagai hutang puluhan miliar yang belum diselesaikan.

Menurut dr Alwia, manajemen RSU harus berpikir selesaikan hutang mulai dari tunggakan pembayaran TPP bagi 500 lebih pegawai sipil negara (PNS) dan non PNS sebanyak 330 orang.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah mengusulkan agar usulan pembayaran TPP dan insentif bagi petugas kesehatan dibuatkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar untuk membayar utang bagi para tenaga kesehatan yang bekerja di RSU CB.

Baca juga: Kejati Malut fokus tangani korupsi pembangunan Masjid Raya Halsel, begini penjelasannya

Menurut dia, RSU CB juga saat ini berhutang ke farmasi sebesar Rp43 miliar, bahkan janji Pemprov Malut untuk membayar cicilan hutang sebesar Rp9 miliar hingga kini belum terealisasi, sehingga dan tentunya sangat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah sakit itu.

Sementara itu, Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSU CB Ternate, dr Syamsul Bahri dalam kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan TPP bagi PNS dan Non PNS di RSU itu

Kepala Seksi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga sebelumnya menyatakan, mantan Direktur RSU CB Syamsul Bahri telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan TPP.

Menurut dia, mantan Dirut RSU CB telah diperiksa bersama 17 orang yang telah dipanggil menjalani pemeriksaan penyidik.

Dalam pemeriksaan sejumlah pegawai yang bertugas di RSUD Chasan Boesoerie Ternate terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pemotongan dan TPP terhadap 900 orang pegawai.

"Penyidik telah memeriksa 17 orang pegawai RSU dan dari pemeriksaan itu, delapan orang diantaranya merupakan pegawai RSUD dan tiga orang berstatus dokter," katanya.


Baca juga: Kejati Malut tahan direktur perusda soal korupsi dana modal
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023