Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Muhamad Syafi selaku terdakwa rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak bawah umur selama sembilan tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban dan keluarga merasa malu serta trauma.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa dihukum penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sehingga melanggar UU tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan putusan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan dan membebankan biaya perkara terdakwa sebesar Rp2.000.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah, Ike Ferdinand Tupan selama 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Ambon vonis terdakwa rudapaksa sembilan tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023