Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeksekusi sembilan rumah  yang berada di kawasan RT 001/RW 002 Kalumpang Ternate, setelah adanya surat putusan pengadilan  berkekuatan hukum tetap.

Ketua PN Ternate, Rommel Fransisco Tampubolon di Ternate, Senin, mengatakan, rumah yang di eksekusi itu telah berkekuatan tetap sejak diputuskan 1996 melalui Mahkamah Agung untuk dilakukan eksekusi.

Berdasarkan proses sengketa yang diajukan penggugat Leopold Nikijuwulu sebagai ahli waris sejak  1992 telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan Mahkamah Agung.

Sehingga PN Ternate mengeluarkan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate tertanggal 29 Juni 2022 bernomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte, terkait perintah eksekusi guna memenuhi isi putusan PN Ternate nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tertanggal 3 Oktober 1992.

Adapun rumah warga yang akan di eksekusi sebanyak 9 rumah antara lain rumah milik  Karlete Linje,  Hi. Muhamad Tadu,  Ateng Borut,  Jamila,  Hamid Han,  Junaidi Kalan,  Mufhalif Rasai, Janda Terty dan  Muhamad Hi. Kader

"Dalam perkara ini, pengadilan telah memanggil pihak terkait sebanyak tiga kali tetapi tidak ada penyelesaian, sehingga sesuai ketentuan, setelah delapan hari pihak termohon harus mengosongkan seluruh rumah yang akan di eksekusi," ujarnya.

Akan tetapi, kata Rommel, sebelum Ramadhan sudah harus dilakukan eksekusi, tetapi pertimbangan kemanusiaan, sehingga ditunda hingga 22 Mei 2023," ujarnya.

Sedangkan, tim eksekusi gabungan diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Ternate Rommel Fransisco Tampubolon, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, Kodim Letkol Inf Romi
Wakapolres Ternate, Lurah Kalumpang, Dinas Kebakaran Kota Ternate,  PLN Cabang Ternate
Dan buruh TKBM.

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Ternate menyiapkan tiga buah unit truk untuk mengangkut barang-barang yang akan di eksekusi ketempat yang di tuju.

Sementara itu, Perwakilan Warga yang menolak dilakukan eksekusi melakukan aksi di depan pintu masuk lorong kawasan Kalumpang tersebut.

Perwakilan warga, L Parades menyatakan, pihaknya menolak tindakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Ternate terhadap masyarakat Kelurahan Kalumpang, karena terjadi diskriminasi terhadap masyarakat oleh pihak asing yang menggugat terkait permasalahan sengketa lahan.

Selain itu, pihaknya mensinyalir ada otak - otak yang bermain di dalam eksekusi ini dimana masyarakat para pejabat dari pihak pemerintah atau PN Kota Ternate suda dibayar dalam mengeksekusi tanah masyarakat.

"Masyarakat bawah selama ini tidak bisa berbuat apa apalagi para pejabat diduga sudah mendapatkan suap oleh pihak tertentu, sehingga Kami menegaskan bahwa kami mewakili masyarakat Kelurahan Kalumpang menolak adanya eksekusi dari pihak PN Ternate," ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya hadir untuk ikut menolak penggusuran rumah warga dilakukan PN Ternate, tapi tiba-tiba kepolisian membubarkan warga secara paksa dan tindakan kepolisian yang membubarkan massa aksi secara terpaksa dan bahkan ada intimidasi dari aparat kepolisian terhadap massa aksi tadi mencederai marwah kepolisian.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023