Ambon (Antara Maluku) - Adanya pemberian insentif khusus bagi dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari pemerintah kabupaten dan kota yang dianggap mampu biasanya sesuai hasil kesepakatan kedua pihak sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pembayaran.

"Kasus mogok 21 dokter PTT di Kabupaten Seram Bagian Barat pekan kemarin merupakan pengalaman berharga bagi pemerintah daerah untuk lebih serius memperhatikan keberadaan dokter," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Senin.

Dokter PTT selain mendapatkan dana insentif dan gaji dari pemerintah pusat, juga menerima dari Pemkab/Pemkot di wilayah tugasnya yang dianggap mampu dan besarannya sesuai kesepakatan yang dibuat.

Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kata Suhfi memang sudah ada kesepakatan seperti itu dengan catatan realisasi pembayarannya setiap triwulan, namun kenyataannya sering mengalami keterlambatan hingga memasuki akhir tahun anggaran.

"Kami berpendapat, hambatannya pada Pemkab setempat yang bisa saja tidak mengalokasikan anggaran itu dalam APBD sehingga menimbulkan persoalan, tapi apa pun alasannya pemerintah daerah harus menyelesaikan pembayaran insentif tersebut secepat mungkin," katanya.

Apalagi, para dokter PTT ini sebelum melakukan aksi mogok telah membuat laporan secara resmi ke Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sehingga Pemkab SBB harus menyelesaikan persoalannya secepat mungkin.

Ai PAsha, salah satu dari 20 dokter PTT ini mengaku sudah tiga tahun mengabdi tapi realisasi pembayaran insentif daerah tidak pernah dilakukan secara rutin sehingga mereka sudah berulang kali melakukan aksi mogok.

Padahal selama ini mereka cukup bersabar dan melakukan pendekatan secara persuasif dengan pemerintah daerah, hanya saja yang didapat adalah janji-janji kosong dan paling ironis adalah pembayaran Januari - Desember 2012 tidak berjalan sesuai harapan dalam kontrak.

Pendekatan ini dilakukan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Sekda SSB hingga Wakil Bupati SSB.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011