Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (15/6), mulai dari MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka, hingga Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS Kominfo.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


PN Jakpus tolak gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


KPK tahan sembilan tersangka kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung tetapkan tiga korporasi tersangka korupsi minyak goreng

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung tetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka BTS Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, putusan MK soal sistem pemilu hingga tersangka baru kasus BTS

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023