Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sistem bagi hasil untuk pendapatan asli daerah yang dilakukan pemerintah provinsi dengan Pemkot Ambon dalam pengelolaan pasar dan terminal serta ruko Mardika.

"Kemungkinan ada perjanjian kerjasama pemerintah provinsi dalam pengelolaan pasar dan ruko Mardika tetapi saya sendiri tidak mengetahuinya," kata wakil ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Jantje Wenno di Ambon, Selasa.

Menurut dia, perjanjian kerjasama itu mengatur pembagian keuntungan 80:20 persen artinya 80 persen untuk Pemkot Ambon dan 20 disetorkan ke kas pemerintah provinsi.

Sebab perputaran uang di kawasan tersebut setiap harinya mencapai miliaran rupiah, baik dari aktivitas para pedagang, pengelolaan sampah, listrik, hingga pengaturan parkiran.

Namun sampai saat ini belum diketahui pasti berapa besar sumbangsih pengelolaan pasar dan terminal hingga ruko tersebut ke kas daerah baik Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku.

"Karena faktanya Pemerintah Kota Ambon juga meminta pihak kejaksaan menangani parkiran yang disetor lagi ke pemkot Rp660 juta," ucapnya.

Padahal aset tersebut merupakan milik pemerintah provinsi lalu hak pengelolaannya diberikan ke Pemkot Ambon.

"Persoalan ini akan kita dudukan antara pemerintah, apakah nantinya ada perjanjian kerjasama lagi atau diberikan ke pemkot," tandas Jantje.

Dikatakan, pengelolaan pasar dan terminal Mardika harus dilakukan secara profesional dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang.

"Bagi saya sebagai anggota DPRD provinsi, soal nanti mendapatkan PAD urusan lain, yang terpenting pasar ini aman serta nyaman dan harga barang selalu bisa terjangkau oleh masyarakat, itu yang paling penting," tandasnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023