Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

Langkah itu menurut dia, usai temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK,” kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut. Dia mengatakan bahwa tindakan evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak “pandang bulu” untuk menindak oknum internal institusi tersebut yang diduga terlibat.

Baca juga: Kemenkumham Malut selidiki kekerasan terhadap tahanan di Rutan Ternate

“Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera dirotasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR apresiasi Program Polisi RW

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Menurut dia, siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III minta KPK evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023